Kamis, 24 November 2011

Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi



Seringkali kita menggunakan fasilitas yang ada di dalam internet. Baik itu mengunduh suatu file, gambar, musik, ataupun hanya sekedar meng-update status di jejaring sosial. Tidakkah kita ketahui bahwa suatu file yang kita unduh itu merupakan hak milik orang lain, yang seringkali kita menyalin dan menggunakannya untuk data pribadi kita.
Beberapa hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :


1.     Menghargai hasil karya orang lain.

*       Tidak mengcopy, membajak ataupun menyalin hak milik orang lain tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat lunak tersebut.
*       Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, ataupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
*       Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan peangkat lunak tersebut.
*       Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliannya.


2.     Hak cipta perangkat lunak.
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, program computer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkkan, dan semua hasil karya tulis lain;

1.    Ceramah, kuliah pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu: Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
2.     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
3.     Dram atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
4.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolasi, terapan.
5.     Peta.
6.     Arsitektur.
7.     Seni batik.
8.     Fotografi.
9.     Sinematografi.
10.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

a.     Bab I : Ketentuan Umum
b.     Bab II : Lingkup Hak Cipta
c.     Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
d.     Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
e.     Bab V : Lisensi
f.      Bab VI : Dewan Hak Cipta
g.     Bab VII : Hak Terkait
h.     Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
i.      Bab IX : Biaya
j.      Bab X : Penyelesaian Sengketa
k.     Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
l.      Bab XII : Penyidikan
m.   Bab XIII : Ketentuan Pidana
n.     Bab XIV : Ketentuan Peralihan
o.     Bab XV : Ketentuan Penutup
Untuk lebih jelas lagi sebaiknya langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HaKI yang memuat juga penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di mana-mana.
3.     Tata Cara Mengutip / Mengkopi Hasil Karya Orang lain.
Dengan Syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
  • Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • Perbanyakan suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;












Sumber :  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan yang ingin bertanya :)