Pengertian
Penjualan Online
Penjualan online atau yang lebih dikenal dengan istilah “E-commerce”
adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penjualan barang dan jasa
melalui Internet. Beberapa tahun terakhir, bagaimanapun e-commerce telah
menjadi jauh lebih canggih. Bisnis e-commerce sekarang menawarkan toko online
yang di mana pelanggan dapat mengakses ribuan produk, pemesanan, pilih metode
pengiriman yang diinginkan dan membayar untuk pembelian menggunakan kartu
kredit mereka.
Contoh
kasus
Dalam melakukan penjualan
atau pembelian secara online, pasti suatu toko/perusahaan/perseorangan pernah
mengalami penipuan. Disini penulis mengambil suatu contoh kasus “Tergiur Harga
Murah, Mahasiswi Tertipu Toko Online Fiktif”.
Berikut penjelasannya:
Wahyu Razbaeni (22), seorang mahasiswi sebuah universitas di Kota Semarang, tertipu oleh sebuah seseorang yang mengaku bernama Afandi.
Pelaku mengaku menjual barang-barang elektronik melalui web toko online. Salah satu barang yang dijual adalah sebuah kamera DSLR merek Nikon seharga Rp3,3 juta.
Tertarik dengan harga yang miring, Wahyu pun berbelanja online yang ditawarkan pelaku. Kemudahan dan harga yang dianggap murah, akhirnya membuat korban menghubungi pelaku.
Kemudahan dan harga murah itulah yang membuat korban Wahyu justrui akhirnya merugi jutaan rupiah. "Saya pikir dengan belanja online semua akan mudah, tapi kok malah ketipu," kata Wahyu.
"Si pelaku sangat meyakinkan bicaranya saat saya telepon. Saya sama sekali tidak merasa curiga, akhirnya pada Selasa 27 November lalu saya pesan. Seharusnya Kamis 29 November sampai, tapi karena saya tunggu hingga sore tidak ada juga, nomer si pelaku yang ngaku bernama Afandi saya hubungi lagi, tidak bisa," jelas Wahyu.
Karena sudah mencoba menghubungi Afandi berkali-kali dan gagal terus, akhirnya Wahyu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
"Saya kemudian baru sadar kalau sudah tertipu. Saya lalu memutuskan lapor ke Mapolrestabes," sebut Wahyu yang mengaku telah mentranfer uang pembelian kamera DSLR seharga Rp3,3 juta itu ke nomor rekening Bank BRI 677201006359531.
Laporan Wahyu diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polrestabes Semarang dan ditulis dalam arsip Kepolisian dengan nomor LP/B/2131/XI/2012/Jtg/Restabes.
Analisa kasus:
Dari kasus diatas diketahui pelaku yang
bernama “Affandi” telah melakukan penipuan terhadap “Wahyu”, dan bisa dijerat
pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut pendapat saya, kasus penipuan di dunia
maya memang kerap sering kali terjadi. Untuk menghindari terjadi penipuan
seperti diatas, tidak hanya adanya tindakan tegas atau hukum yang menjerat
pelakunya dengan kurungan penjara, melainkan adanya sikap lebih waspada dan
lebih berhati-hati kepada siapa saja yang ingin melakukan pembelanjaan secara
online.
Oleh sebab itu disini penulis ingin memberikan tips-tips agar melakukan
sebuah pembelanjaan online secara aman.